Analisis Yuridis Terhadap Pengaturan Hukum Atas Wanprestasi Terhadap Transaksi Jual Beli dalam Hubungan Kontraktual (Studi Putusan No. 53/Pdt.G/2025/Pn Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.2430Kata Kunci:
Ganti Rugi, Hubungan Kontraktual, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh wanprestasi terhadap hubungan kontraktual serta dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan status cedera janji pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi mentransformasi hubungan kontraktual sukarela menjadi hubungan pertanggungjawaban hukum yang dapat dipaksakan secara yudisial berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Majelis Hakim membangun dasar pertimbangan melalui mekanisme somasi sebagai pematangan kelalaian yuridis, penerapan beban pembuktian pelunasan pada debitur sesuai Pasal 1865 KUH Perdata, serta penolakan dalil force majeure ekonomi. Putusan ini mengukuhkan prinsip conservation of contract dengan memerintahkan pemulihan hak ekonomi penggugat melalui ganti rugi materiil dan bunga moratoir 6% secara tunai dan seketika, guna menjamin kepastian hukum serta keadilan proporsional dalam praktik peradilan perdata.
Referensi
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum (Wulandari Leny (ed.); 1/1). Jakarta. Sinar Grafika.
Ardhya, S. N. (2020). Tinjauan Yuridis Bentuk Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Perusahaan Listrik Negara (Pt. Pln Indonesia)(Studi Kasus Pemadaman Serentak Pada Beberapa Daerah Di Indonesia). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 186–196.
Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.
Dantes, K. F. (2019). Kedudukan Harta Kekayaan Debitor Yang Dibebankan Hak Tanggungan Terhadap Putusan Pailit. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(2), 95–101.
Djulaeka, & Rahayu, D. (2019). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya. Scopindo Media Pustaka.
Fadlan, F. (2022). Perjanjian Jual Beli Berbasis Digital Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. JISPENDIORA?: Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora, 1(1), 94–99. Https://Doi.Org/10.56910/Jispendiora.V1i1.73
Faiqa Syifa Irawan. (2025). Keseimbangan Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Kontrak. Pemuliaan Keadilan, 2(2), 51–65. https://doi.org/10.62383/pk.v2i2.586
Fuady, M. (2015). Hukum Kontrak Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Haspada, D. (2025). Hukum Perikatan. Cikarang. Pt Kimhsafi Alung Cipta.
Iwanti, N. A. M., & Taun. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana.
Naiborhu, Y. P. D. (2024). Analisis Hukum Terhadap Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis. Jendela Hukum, 11(1 (2024)), 1–28. Https://Ejournalwiraraja.Com/Index.Php/Fh/Article/View/1956
Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta. Sinar Grafika.
Satrio. J. (2014). Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Subekti. (2020). Hukum Perjanjian. Jakarta. Intermasa.
Tampoli, I. A. (2021). Tinjauan Hukum Pembebasan Ganti Rugi Dengan Alasan Keadaan Memaksa (Force Majeure) Ditinjau Dari Kuhperdata. Lex Privatum, 9(12).
Umar, D. U. (2020). Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 8(1).
Yunanto. (2019). Hakikat Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Sengketa Yang Dilandasi Perjanjian. Law, Development & Justice Review, 2(1).



