Analisis Peran Tuha Peut Terhadap Penyelesaian Sengketa Adat Pertunangan Modern di Gampong Alue Awe Kota Lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v4i3.1766Kata Kunci:
Adat Pertunangan Modern, Penyelesaian Sengketa Adat, Tuha PeutAbstrak
Lembaga Tuha Peut merupakan lembaga adat Aceh yang berperan penting dalam menjaga keberlangsungan hukum adat dan menjadi mitra pemerintah gampong dalam pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Tuha Peut dalam penyelesaian sengketa adat pertunangan modern di Gampong Alue Awe bersifat aktif namun belum sepenuhnya efektif. Dalam proses penyelesaian, Tuha Peut bekerja sama dengan Keuchik, Imum Chik, dan perangkat gampong lainnya. Tahap awal penyelesaian dilakukan dengan arahan dan nasihat kepada pihak yang bersengketa. Tuha Peut dan aparat gampong menolak praktik pertunangan modern karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan Qanun Aceh. Hambatan yang dihadapi terutama berasal dari rendahnya kesadaran masyarakat yang tetap mengikuti kebiasaan pertunangan modern atas dasar pengaruh zaman. Sebagai upaya perbaikan, Tuha Peut dan aparat gampong telah memberlakukan larangan dan teguran lisan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan adat pertunangan modern. Dengan demikian, Tuha Peut tetap berperan aktif dalam menjaga kemurnian adat sesuai nilai Islam di Gampong Alue Awe.
Referensi
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Prenada Media, 2004).
Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.
Muhammad Said, Aceh Sepanjang Abad, Jilid 1 (Cet. II; Medan: P. T. Percetakan Dan Penerbitan Waspada, 1981).
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat.
Qanun Pemerintah Aceh Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Gampong.
Badan Permusyawaratan Gampong Dalan Penyelesaian PerselisihanMasyarakat”, (Banda Aceh, Universitas Syiah Kuala, 2018).
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, (Bandung: ALFABET, 2011) Rusdin Pohan, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Rijal Institute, 2007).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan PP 76/2001 serta Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa serta Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2002.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa serta Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2002.
Undang-Undang RI Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, (Bandung : Citra Umbara).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh



