Survey Penggunaan Qawaid Fiqhiyyah dalam Kumpulan Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah, Bahtsul Basail Nu, Dewan Fatwa Al-Jami’atul Washliyah dan Putusan Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.2523Kata Kunci:
Qawaid Fiqhiyyah, Fatwa, Organisasi Islam, Pengadilan AgamaAbstrak
Qaw??id fiqhiyyah merupakan prinsip umum dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai alat metodologis dalam penetapan fatwa dan putusan hukum. Penelitian ini mengkaji penggunaan qaw??id fiqhiyyah dalam kumpulan fatwa Dewan Tarjih Muhammadiyah, Bahsul Masail Nahdlatul Ulama, Dewan Fatwa al-Jam’iyatul Washliyah, serta putusan Pengadilan Agama. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis isi terhadap dokumen fatwa dan putusan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa qaw??id fiqhiyyah digunakan secara konsisten, namun dengan corak metodologis yang berbeda. Dewan Tarjih Muhammadiyah cenderung normatif-rasional, Bahsul Masail NU berbasis mazhab, al-Jam’iyatul Washliyah bersifat moderat-kontekstual, sementara Pengadilan Agama menerapkannya secara praktis-yuridis. Kajian ini menegaskan peran penting qaw??id fiqhiyyah dalam menjaga relevansi hukum Islam di Indonesia.










