Analisis Yuridis Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Sistem Pemilihan Umum dalam Perspektif Siyasah Qadaiyyah

Penulis

  • Muhammad Syahrial Razali Ibrahim Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
  • Rasyidin Muhammad Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
  • Sulfia Maharani Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i1.1764

Kata Kunci:

Analisis Mahkamah Konstitusi, Sistem Pemilihan Umum, Siyasah Qadaiyyah

Abstrak

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilihan umum menolak seluruh permohonan para pemohon. Permasalahan utama dalam putusan ini berkaitan dengan perdebatan efektivitas dan keadilan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, serta penilaian apakah sistem yang berlaku telah memenuhi prinsip keadilan dan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan dua rumusan masalah, yaitu alasan hakim menolak permohonan dan tinjauan Siy?sah Qa??’iyyah terhadap putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua alasan hakim menolak permohonan, yaitu alasan yuridis dan konstitusional. Secara yuridis, hakim menilai setiap sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan, namun sistem proporsional terbuka lebih banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Secara konstitusional, hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka lebih sesuai dengan semangat UUD 1945. Ditinjau dari Siy?sah Qa??’iyyah, keputusan ini sejalan dengan prinsip Maslahah Mursalah (kepentingan umum) yang menekankan pentingnya keputusan yang membawa kemaslahatan. Dengan ditolaknya permohonan ini, masyarakat, termasuk para pemohon, tetap memperoleh keadilan dan manfaat yang lebih luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-27

Terbitan

Bagian

Table of Content | Artikel