Studi Kritis Terhadap Peran Pengadilan Agama dalam Menangani Kasus Hak Asuh Anak Pasca-Perceraian

Penulis

  • Juanda Lasmana STAI Serdang Lubuk Pakam, Deli Serdang
  • Muhammad Andri Noor STAI Serdang Lubuk Pakam, Deli Serdang

DOI:

https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.1431

Kata Kunci:

Hak Asuh Anak, Pengadilan Agama, Perceraian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran Pengadilan Agama dalam menangani kasus hak asuh anak pasca-perceraian di Indonesia. Permasalahan hak asuh anak merupakan salah satu isu paling sensitif dan kompleks yang muncul akibat perceraian, karena menyangkut masa depan, perlindungan, dan kesejahteraan anak sebagai generasi penerus bangsa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan kritis, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di Pengadilan Agama, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama berperan tidak hanya sebagai lembaga pengadil yang memutus perkara secara hukum, tetapi juga sebagai mediator yang berupaya menengahi konflik antara kedua orang tua melalui mekanisme mediasi. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa hak asuh anak masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, konflik emosional antara mantan pasangan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” menjadi dasar utama dalam setiap keputusan, meskipun implementasinya sering terhambat oleh faktor sosial, budaya, dan psikologis. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas hakim dan mediator, penguatan mekanisme mediasi, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna memperkuat perlindungan hak anak dan meningkatkan efektivitas peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian kasus hak asuh anak pasca-perceraian.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-11

Terbitan

Bagian

Table of Content | Artikel