Pemberdayaan UMKM Melalui Digitalisasi dan Legalitas Usaha di Kelurahan Jepara Surabaya

Penulis

  • Rivo Athasani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Salsabila R. Sadira Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Shofiyah Shofiyah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Aqila N. Indira Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Afina H. Faza Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Ananda A. A. Arkom Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Leily S. Rahmatin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.56832/pema.v5i3.1590

Kata Kunci:

UMKM, pemberdayaan, digitalisasi, legalitas usaha, QRIS, Google Maps, marketplace, NIB

Abstrak

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, namun masih banyak pelaku UMKM yang tertinggal dalam aspek legalitas dan pemanfaatan teknologi digital. Kondisi ini terlihat nyata di Kelurahan Jepara, Surabaya, dimana sebagian besar UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), belum menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS, serta tidak adanya kehadiran di platform digital seperti Google Maps dan Marketplace Daring. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan UMKM melalui pendekatan yang menggabungkan digitalisasi dan pendampingan legalitas usaha. Kegiatan dilaksanakan dengan metode partisipatif berbasis kebutuhan lokal dan pendekatan door-to-door , yang mencakup empat fokus utama yaitu pembuatan NIB melalui OSS, aktivasi QRIS DANA, pendaftaran lokasi usaha di Google Maps, serta pembukaan toko daring di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam literasi digital, kesadaran akan pentingnya legalitas, dan kemampuan pelaku UMKM dalam mengelola usaha secara profesional. Program ini menegaskan bahwa transformasi digital dan penguatan legalitas tidak dapat dilakukan secara umum, melainkan memerlukan strategi mikro berbasis komunitas. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berdampak langsung terhadap pelaku UMKM, namun juga memberikan kontribusi dalam pengembangan model pemberdayaan yang berkelanjutan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-01

Cara Mengutip

Athasani, R., R. Sadira, S., Shofiyah, S., Indira, A. N., Faza, A. H., Arkom, A. A. A., & Rahmatin, L. S. (2025). Pemberdayaan UMKM Melalui Digitalisasi dan Legalitas Usaha di Kelurahan Jepara Surabaya. PEMA: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 156–167. https://doi.org/10.56832/pema.v5i3.1590

Terbitan

Bagian

Table of Content | Articles