HAM Internasional dan Penegakannya di Indonesia

Authors

  • Marzuki Manurung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Intan Nabila Rangkuti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Karizza Az Zahra Manik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rabiya Al Adawia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.1318

Keywords:

DUHAM, Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional, Penegakan HAM, Tantangan HAM

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dicabut atau dialihkan oleh siapa pun. HAM mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak atas rasa aman. Secara internasional, HAM diatur dalam berbagai instrumen hukum seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menjadi landasan moral dan hukum bagi negara-negara dalam menghormati serta melindungi hak-hak individu. Dalam praktiknya, penegakan HAM seringkali menghadapi tantangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hambatan yang dihadapi antara lain adalah kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya sistem hukum, serta campur tangan politik. Penegakan HAM membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian HAM secara umum, menelaah peran HAM dalam konteks internasional, sertamenganalisis berbagai bentuk upaya dan tantangan dalam penegakan HAM di era modern.

Downloads

Published

2025-06-29

Issue

Section

Table of Content | Artikel